Internal

Halaman ini hanya diperuntukan bagi anggota Kopepi Ketiara

Ketiara hanya membeli kopi yang berasal dari anggota, dan hanya dari lahan yang tersertifikasi organik dan Fairtrade.

Sertifikasi Fairtrade dan Sertifikasi Organik

Ketiara mengikuti aturan organik dan Fairtrade. Oleh sebab itu setiap tahun, Ketiara akan diaudit oleh petugas dari sertifikasi Organik dan sertifikasi Fairtrade. Saat ini persaingan kopi sangat ketat. Terdapat lebih dari 50 eksporter di Medan, dan di Gayo sendiri ada lebih 15 koperasi. Ketiara barangkali satu-satunya koperasi yang 100% beli kopi dari Gayo. Ketiara harus mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan ini. Sertifikasi Fairtrade dan Organik, saat ini adalah satu-satunya harapan bagi Ketiara untuk bisa bertahan dalam persaingan yang sangat keras ini. Tanpa pertolongan dari Bapak/Ibu delegasi, kolektor, dan anggota, Ketiara bisa tumbang.

Setiap kali sertifikasi kita disuspen, pembeli tidak mau beli kopi dari Ketiara, akibatnya penjualan kita turun drastis dan tidak ada pemasukan dari premium Fairtrade. Kami pengurus dan staf koperasi, membutuhkan bantuan Bapak/Ibu delegasi, kolektor desa, dan anggota semua, agar setiap tahun sertifikasi kita aman.

Download Aturan Fairtrade

Prinsip sertifikasi Fairtrade dan Organik :

  • Kebun kopi TIDAK BOLEH sama sekali disemprot dengan bahan kimia. Mohon jangan pakai herbi untuk bersihkan rumput. Herbi akan diserap oleh biji kopi, yang membuat kopi kita terkontaminasi dan tidak bisa dijual.
  • Kolektor hanya mengumpulkan/membeli kopi dari anggota. Mintalah catatan penjualan setiap kali bawa kopi ke kolektor. Pastikan Bapak/Ibu menerima bon penjualan dari kolektor. LAPORKAN bila ada kolektor beli dari bukan anggota Ketiara.
  • Wajib ikut rapat/ pertemuan-pertemuan dengan delegasi, rapat anggota, rapat perencanaan premium. Selalu isi daftar hadir dan tandatangan. Apabila berhalangan hadir, sampaikan ke staf koperasi agar bisa mencari pengganti.
  • Bersihkan kebun dari sampah plastik. Tanam pohon yang banyak untuk satwa liar, jaga hutan, kalau mau tanam cabe jangan dekat-dekat kebun kopi dan jangan disemprot.
  • Baca pedoman perilaku (kode-etik) Ketiara. Isinya antara lain: (1) Kondisi Kerja. Memuat pedoman perilaku tentang (a) penghapusan tenaga kerja paksa, (b) Kebebasan berorganisasi, (c) Penghapusan tenaga kerja anak, (d) penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, (e) Penghapusan perlakuan kasar dan tidak manusiawi. (f) Memastikan keselamatan kerja, (g) Upah kerja layak. (2) Perlindungan Lingkungan Hidup, dan (3) Anti-Korupsi

Apabila Bapak/Ibu membutuhkan bantuan, harap hubungi staf koperasi untuk memberikan pelatihan di desa-desa.

  • Ibu Rahmah, Ketua, 0811-679-666
  • Bapak Zainuddin, Sekretaris, 0822-7733-3319
  • Ibu Loli, certification support, 0852-6061-5763
Kawasan Hutan Lindung di Aceh Tengah dan Bener Meriah. kilk untuk gambar yang lebih besar.

Saat ini peraturan eksport semakin ketat. Uni Eropa telah mengeluarkan aturan baru bahwa kopi yang berasal dari perkebunan yang merusak hutan, TIDAK diperbolehkan dikirim ke seluruh wilayah Eropa. Oleh sebab itu, kami mohon, agar anggota Ketiara tidak membuka hutan untuk dijadikan kebun kopi. Ketiara melarang keras, anggota memiliki kebun di dalam kawasan hutan lindung